Bengkulu – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkulu kembali memperkuat komitmennya dalam memenuhi hak integrasi warga binaan melalui pelaksanaan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), Jumat (28/08).
Dalam sidang tersebut, sebanyak 34 warga binaan mengikuti proses penilaian dan pembahasan untuk program integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB). Pelaksanaan sidang menjadi salah satu tahapan penting untuk memastikan setiap usulan integrasi telah melalui proses pemeriksaan dan penilaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sidang TPP dipimpin oleh Slamet Santoso selaku Ketua Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) sekaligus Kasi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) Lapas Kelas IIA Bengkulu. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh anggota Tim TPP serta Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Bengkulu.
Dalam proses persidangan, tim melakukan pembahasan terhadap masing-masing warga binaan yang diusulkan untuk mendapatkan program Pembebasan Bersyarat. Penilaian dilakukan dengan memperhatikan berbagai aspek, termasuk perkembangan perilaku, proses pembinaan, serta persyaratan administratif dan substantif yang harus dipenuhi.
Sidang TPP juga menjadi forum untuk memastikan bahwa pemberian hak integrasi dilakukan secara objektif, transparan, dan bertanggung jawab. Setiap usulan dibahas berdasarkan data serta hasil pembinaan yang telah dijalani warga binaan selama berada di Lapas.
Melalui pelaksanaan Sidang TPP ini, Lapas Bengkulu menunjukkan bahwa program pembinaan tidak hanya berorientasi pada pelaksanaan pidana, tetapi juga mempersiapkan warga binaan untuk kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.
“Pembebasan Bersyarat merupakan bagian dari hak integrasi yang diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan. Karena itu, setiap usulan harus melalui proses penilaian yang cermat agar pelaksanaannya tepat sasaran dan sesuai ketentuan,” ujar Slamet Santoso dalam pelaksanaan sidang.
Dengan adanya proses TPP yang dilakukan secara terukur, diharapkan warga binaan yang nantinya memperoleh program Pembebasan Bersyarat dapat terus mempertahankan perilaku baik, mengikuti ketentuan yang berlaku, serta mampu beradaptasi dan berkontribusi secara positif setelah kembali ke lingkungan masyarakat.
Lapas Kelas IIA Bengkulu berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan pemasyarakatan yang profesional sekaligus memastikan pemenuhan hak-hak warga binaan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.