didampingi jajaran pejabat struktural, melaksanakan sosialisasi kepada warga binaan dan keluarga warga binaan di ruang kunjungan Lapas Bengkulu, Kamis (04/06). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.09.01-1017 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi pada Penyelenggaraan Pemasyarakatan yang menegaskan bahwa seluruh layanan pemasyarakatan diberikan tanpa dipungut biaya serta bebas dari praktik pungutan liar dan gratifikasi.
Dalam kesempatan tersebut, Kalapas Bengkulu memberikan klarifikasi dan konfirmasi terkait video yang sempat viral mengenai Lapas Bengkulu. Di hadapan para pengunjung dan warga binaan, Julianto menegaskan bahwa informasi yang beredar dalam video tersebut tidak benar atau hoaks. Ia mengajak masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi serta mengedepankan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Lebih lanjut, Kalapas menegaskan komitmen Lapas Bengkulu dalam mewujudkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan berintegritas. Ia meminta seluruh warga binaan maupun keluarga warga binaan untuk tidak ragu melaporkan apabila melihat, mengetahui, atau bahkan menjadi korban pungutan liar, gratifikasi, maupun prosedur pelayanan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Jika ada indikasi pungli, gratifikasi, atau pelayanan yang tidak sesuai prosedur, silakan langsung laporkan kepada kami. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara cepat dan serius,” tegas Julianto.
Selain menyampaikan pesan antigratifikasi, Kalapas juga mengingatkan para pengunjung agar tidak mencoba menyelundupkan barang-barang terlarang ke dalam Lapas saat melaksanakan kunjungan. Menurutnya, seluruh proses kunjungan telah dilengkapi dengan sistem pemeriksaan yang ketat sehingga setiap upaya penyelundupan akan dapat terdeteksi.
“Jangan coba-coba menyelundupkan barang terlarang karena pasti akan ketahuan. Apabila ditemukan, kami akan menindak tegas dan memproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Tak hanya itu, Kalapas juga mengimbau warga binaan untuk tidak memiliki maupun menggunakan alat komunikasi ilegal di dalam Lapas. Sebagai alternatif komunikasi yang sah dan diawasi, Lapas Bengkulu telah menyediakan fasilitas Wartelsuspas yang dapat dimanfaatkan oleh warga binaan untuk berkomunikasi dengan keluarga secara aman dan sesuai aturan.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Lapas Kelas IIA Bengkulu berharap seluruh warga binaan, keluarga, dan masyarakat semakin memahami bahwa seluruh layanan pemasyarakatan diberikan secara gratis, transparan, dan akuntabel. Kegiatan ini juga menjadi wujud nyata komitmen Lapas Bengkulu dalam mendukung terciptanya lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari pungutan liar, gratifikasi, serta berbagai bentuk penyimpangan lainnya.