Bengkulu – Dalam rangka memperingati Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN) Tahun 2026, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkulu menyerahkan Remisi Khusus kepada empat orang warga binaan lanjut usia (lansia) yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif selama menjalani masa pidana. Penyerahan remisi dilaksanakan di Aula Kunjungan Lapas Bengkulu, Sabtu (30/05).
Empat warga binaan penerima remisi tersebut merupakan bagian dari 560 narapidana lansia berusia di atas 70 tahun yang mendapatkan remisi khusus secara nasional. Kebijakan ini menjadi wujud nyata perhatian dan kepedulian negara terhadap pemenuhan hak-hak warga binaan lanjut usia yang berada dalam pembinaan di lembaga pemasyarakatan.
Pemberian remisi khusus kepada narapidana lansia merupakan implementasi pendekatan pemasyarakatan yang mengedepankan nilai kemanusiaan. Para penerima remisi merupakan warga binaan yang menderita sakit kronis atau berkepanjangan, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko selama menjalani masa pidana.
Penyerahan Surat Keputusan Remisi dilakukan langsung oleh Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Lapas Kelas IIA Bengkulu, Slamet Santoso selaku Kepala Seksi Pembinaan Narapidana/Anak Didik, didampingi Kepala Sub Seksi Registrasi, Kevin Yosiva.
Dalam kesempatan tersebut, Slamet Santoso menyampaikan bahwa pemberian remisi khusus bagi narapidana lansia merupakan bentuk penghormatan terhadap hak-hak warga binaan sekaligus apresiasi atas perubahan perilaku yang telah ditunjukkan selama menjalani pembinaan.
“Remisi ini merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami berharap pemberian remisi dapat menjadi motivasi bagi para warga binaan untuk terus mengikuti program pembinaan dengan baik serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat,” ujarnya.
Peringatan Hari Lanjut Usia Nasional tahun ini menjadi momentum untuk menegaskan komitmen pemasyarakatan dalam memberikan perlakuan yang manusiawi, adil, dan berkeadilan bagi seluruh warga binaan, termasuk kelompok lanjut usia yang memiliki kebutuhan khusus selama menjalani masa pembinaan.
Melalui pemberian remisi khusus ini, Lapas Kelas IIA Bengkulu terus mendukung pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan, penghormatan hak asasi manusia, serta reintegrasi sosial bagi warga binaan.