Skip ke Konten

13 Warga Binaan Lapas Bengkulu Diusulkan Program Integrasi, Keluarga Diajak Pahami Proses dan Syaratnya

29 Juli 2026 oleh
Bencoolenews

Bengkulu – Kabar baik datang bagi keluarga Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkulu. Sebanyak 13 Warga Binaan mengikuti Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dalam rangka pengusulan hak integrasi, yang terdiri atas 7 orang usulan Pembebasan Bersyarat (PB) dan 6 orang usulan Cuti Bersyarat (CB). Pada sidang yang sama, Tim TPP juga membahas 23 orang Warga Binaan yang diusulkan sebagai penerima Remisi Umum Pertama. Kegiatan berlangsung pada Rabu (29/07) di ruang sidang Lapas Kelas IIA Bengkulu.

 

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Tim TPP sekaligus Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik) Lapas Bengkulu, Slamet Santoso, serta dihadiri seluruh anggota Tim TPP. Turut hadir pula satu orang perwakilan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan dua orang perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bengkulu sebagai bentuk sinergi dan pengawasan dalam memastikan seluruh proses berjalan objektif, transparan, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Sidang Tim TPP merupakan tahapan penting sebelum usulan hak integrasi maupun remisi diajukan kepada instansi yang berwenang. Dalam forum tersebut, setiap Warga Binaan dievaluasi berdasarkan berbagai aspek, mulai dari perilaku selama menjalani masa pidana, tingkat kepatuhan terhadap tata tertib, hasil pembinaan yang telah diikuti, hingga terpenuhinya persyaratan administratif dan substantif.

 

Bagi keluarga Warga Binaan, pelaksanaan sidang ini menjadi informasi penting bahwa proses pemberian hak integrasi dan remisi tidak dilakukan secara otomatis. Setiap usulan harus melalui mekanisme penilaian yang ketat dan dapat dipertanggungjawabkan. Dukungan keluarga juga menjadi salah satu faktor yang diharapkan mampu memperkuat kesiapan Warga Binaan untuk kembali menjalankan fungsi sosialnya di tengah masyarakat setelah memperoleh hak integrasi.

 

Ketua Tim TPP, Slamet Santoso, menegaskan bahwa setiap keputusan dalam sidang didasarkan pada hasil penilaian yang objektif serta mengedepankan prinsip profesionalisme.

 

"Hak integrasi dan remisi merupakan hak bagi Warga Binaan yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku. Melalui Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan, kami memastikan setiap usulan telah melalui proses evaluasi secara objektif, transparan, dan akuntabel sehingga hak yang diberikan benar-benar mencerminkan hasil pembinaan yang telah dijalani," ujar Slamet Santoso.

 

Pelaksanaan sidang ini sekaligus menjadi wujud komitmen Lapas Kelas IIA Bengkulu dalam mendukung sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan, reintegrasi sosial, serta perlindungan hak-hak Warga Binaan. Melalui proses yang akuntabel dan terukur, diharapkan Warga Binaan yang memperoleh kesempatan menjalani program integrasi dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik, produktif, dan bertanggung jawab.

 

Selain itu, pengusulan 23 orang penerima Remisi Umum Pertama juga menunjukkan bahwa pembinaan yang dilaksanakan di Lapas Bengkulu terus mendorong Warga Binaan untuk memperbaiki diri melalui kepatuhan, disiplin, dan partisipasi aktif dalam seluruh program pembinaan. Bagi keluarga, informasi ini menjadi pengingat bahwa dukungan moral dan komunikasi yang positif selama masa pidana memiliki peran penting dalam keberhasilan proses pembinaan serta memperbesar peluang terpenuhinya hak-hak Warga Binaan sesuai ketentuan yang berlaku.

di dalam Berita
Share post ini